Elpublika.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara berang atas kembali mencuatnya polemik batas wilayah antara Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan ketentuan hukum yang sah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 76 tahun 2014 tentang batas wilayah Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin inkrah tanpa celah untuk diperdebatkan.
Oleh karena itu, secara tegas dirinya menyatakan bahwa persoalan batas wilayah tersebut sudah bersifat final sesuai dengan Permendagri nomor 76 tahun 2014.
“Permendagri 76 tahun 2014 sudah final dan bersifat mengikat, bahkan beberapa kali di lakukan yudicial review ke MA dan hasil dari yudisial review terakhir yang dilakukan oleh salah satu kades di wilayah muba pun juga ditolak. Suban lV milik Muratara, itu sah,”tegas M.Ruslan, Anggota DPRD Muratara Fraksi Partai Demokrat, selasa 24 februari 2026.
Ruslan menilai bahwa jika masih ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan batas wilayah tersebut sama saja tidak menghormati keputusan hukum negara. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Muratara tidak akan tinggal diam apabila ada upaya yang mencoba mengusik wilayah yang telah ditetapkan secara sah oleh negara.
“Apabila masih ada yang mempersoalkan, bersama masyarakat Muratara kami siap mempertahankan wilayah itu. Ini bukan hanya soal batas administrasi, ini soal harga diri daerah, baik secara politik, ekonomi, hukum, kemasyarakatan maupun kedaulatan” kecamnya.
Ruslan menyebut Muratara selama ini telah banyak berkorban, termasuk kehilangan sejumlah potensi sumber daya alam seperti minyak dalam penetapan batas wilayah tersebut. Namun, pihaknya memilih menghormati keputusan negara demi menjaga stabilitas dan persatuan dalam bingkai NKRI.
“Kami sudah kehilangan banyak potensi. Tapi kami memilih taat pada keputusan negara. Itulah cara bernegara yang benar. Jadi jangan lagi ada yang mengusik keputusan yang sudah final,” pungkasnya.
DPRD Muratara juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tetap konsisten semangat dan tegas dalam mempertahankan Permendagri 76 Tahun 2014 serta tidak memberi ruang pada polemik yang telah selesai secara hukum.










