Setwan DPRD Muratara Gelar Paripura Mendenger Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD

banner 468x60

MURATARA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (30/6/2025) pukul 13.00 WIB.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ekien Versace dan Wakil Ketua II Zainal Abidin. Turut hadir dalam paripurna tersebut Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Junius Wahyudi, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kalinya secara berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Muratara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

“Apresiasi dan selamat tentunya kami sampaikan kepada Bupati Muratara dan jajarannya yang telah berhasil meraih predikat WTP ke-8 kali berturut-turut. Kami berharap hal ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang,” ujar Devi Arianto dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati H. Devi Suhartoni dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelumnya telah diajukan kepada DPRD pada tanggal 19 Juni 2025, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, raperda ini diagendakan untuk dibahas bersama DPRD.

Adapun dokumen Raperda Pertanggungjawaban tersebut memuat tujuh komponen utama, yaitu:

1. Laporan Realisasi Anggaran,

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran,

3. Laporan Operasional,

4. Laporan Perubahan Ekuitas,

5. Neraca Daerah,

6. Laporan Arus Kas, dan

7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Bupati menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Muratara tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Secara rinci, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan Rp99,68 miliar, terealisasi Rp113,68 miliar atau 114,5%. Pendapatan Transfer (pemerintah pusat dan provinsi) ditargetkan Rp1,335 triliun, terealisasi Rp1,274 triliun atau 95,46%.

Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan Rp255,72 juta, terealisasi Rp238,52 juta atau 93%. Total keseluruhan pendapatan daerah tahun 2024 ditargetkan Rp1,690 triliun, dengan realisasi Rp1,627 triliun atau sebesar 96,22%.

“Alhamdulillah, selama tahun 2024 Kabupaten Musi Rawas Utara telah memenuhi target yang diinginkan, baik dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, maupun pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati Devi Suhartoni.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, sekaligus menjadi refleksi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Muratara dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

(Elda Elian Calav)

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *