Elpublika.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial AN (48), warga asal Kabupaten Musi Rawas, ditangkap dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara, IPTU Marhan Saputra, SH, mengatakan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif yang juga tercatat sebagai residivis.
“Tersangka sudah kami amankan saat melintas di jalan poros Desa Bukit Langkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar plastik teh berwarna merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1.043 gram. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi masyarakat,” tegas IPTU Marhan, Selasa (17/2/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa pisau baja komando, ponsel Android, tas ransel, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka untuk beroperasi.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika. Lebih lanjut, IPTU Marhan mengungkapkan bahwa AN bukan orang baru dalam dunia kejahatan.
“Yang bersangkutan adalah residivis. Pada tahun 2012 pernah terlibat percobaan pembunuhan terhadap seorang kepala desa, lalu pada tahun 2021 kembali terjerat kasus narkotika dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini ia masih berstatus bebas bersyarat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Muratara. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Marhan.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Elda Elian)










