Polres Musi Rawas Utara Imbau Warga Tak Sebar Identitas Anak dalam Kasus Hukum

banner 468x60

MURATARA – Maraknya penyebaran identitas anak yang berhadapan dengan hukum di media sosial kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, IPTU Nasirin, SH., MH., mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan tidak sembarangan mempublikasikan identitas anak, baik pelaku, korban, maupun saksi.

Terbaru, dalam kasus kekerasan yang melibatkan siswi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pihaknya melihat banyak postingan yang menampilkan identitas anak secara terbuka.

“Anak yang berhadapan dengan hukum itu dilindungi, Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan baik itu nama, alamat, orang tua, dan lainnya. Hal itu mencakup pelaku, korban, saksi, bahkan keluarganya,” ujar IPTU Nasirin, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPRA) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Ia berharap masyarakat, khususnya pengguna media sosial, lebih berhati-hati dan memahami batasan hukum dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan anak di bawah umur.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menanggapi permasalahan, terutama yang melibatkan anak. Lindungi anak, karena masa depan mereka masih panjang,” tutup IPTU Nasirin.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *