Elpublika.com– Dugaan bahwa proyek peningkatan Jalan Simpang Rantau Telang-KMPI- Sungai Jambu di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melewati kawasan Hutan Produksi (HP) akhirnya terkonfirmasi.
Polisi Kehutanan (Polhut) membenarkan bahwa jalur pembangunan jalan tersebut berada di dalam wilayah kawasan Hutan Produksi. Sesuai penetapan SK.2851/Menhut-VII/KUH/2014. Hingga kini, proyek yang dibiayai dari APBD Muratara dengan nilai HPS fantastis itu belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Belum ada izin, itu bangunan kerja sama antara pemerintah dan Dinas Kehutanan,” ujar Polhut Idil saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa pembangunan jalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai aturan, setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.
Tanpa izin tersebut, kegiatan konstruksi di kawasan HP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga tindak pidana. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga status legalitasnya jelas.
“Kalau tidak ada izin, ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem hutan. Kalaupun lagi proses pengajuan izin, itu terlalu ngelawak, karena seharusnya sebelum dibangun sudah ada izin bukan dibangun dulu baru mengajukan izin,” tegas Ilham Palesta, aktivis Kawali, rabu 06 agustus 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas temuan tersebut.










