Masyarakat Desak PT.AMR Selesaikan Sengketa, Proses HGU Terancam Dihentikan

banner 468x60

Elpublika.com- PT. Agro Muara Rupit (PT. AMR tak kunjung selesaikan sengketa lahan masyarakat nibung, Kuasa hukum pemilik lahan, Abdul Aziz, SH, kembali mendesak pihak PT. Agro Muara Rupit (PT. AMR) untuk segera realisasikan tuntutan masyarakat.

Hal itu disampaikan Abdul Aziz pada rapat koordinasi antara Pemerintah Desa Jadi Mulya, masyarakat pemilik lahan dan disaksikan juga oleh Babinkamtibmas, yang berlangsung di kantor Kepala Desa Jadi Mulya pada Rabu (8/10/2025). Dalam rapat tersebut, pihak PT. AMR tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atas undangan resmi dari pemerintah desa.

Abdul Aziz menilai ketidakhadiran perusahaan mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut.

“Klien kami bersama masyarakat merasa dirugikan karena perusahaan tidak menghormati undangan resmi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Padahal, masyarakat hanya menuntut hak yang jelas diatur dalam kewajiban plasma dan kejelasan kepemilikan lahan,” tegas Abdul Aziz.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Jadi Mulya, Afrizal, menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya, masyarakat Desa Jadi Mulya menuntut realisasi kewajiban plasma PT. AMR minimal 20 persen dari luas kebun perusahaan di wilayah tersebut, serta mendesak perusahaan untuk menuntaskan sengketa lahan yang masih belum diselesaikan.

Selain itu, masyarakat dan pemerintah desa sepakat tidak akan memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait pengajuan HGU oleh PT. AMR, sebelum perusahaan memenuhi kewajiban plasma dan menyelesaikan persoalan dengan warga.

Menurut Abdul Aziz, langkah masyarakat dan pemerintah desa sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mendukung penuh keputusan rapat ini. Sebelum PT. AMR menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat dan pemilik lahan, segala bentuk pengajuan HGU seharusnya dihentikan. Ini penting untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan kepastian hukum,” ujar Aziz.

Berdasarkan hasil rapat itu, Pemerintah Desa Jadi Mulya juga menyepakati akan kembali mengundang pihak perusahaan untuk kedua kalinya.

“Kami akan undang lagi, kalo undangan itu nanti tetap diabaikan, kita pemerindah desa masyarakat bersama akan mengambil langkah tegas terhadap PT.AMR,”tegas Kapala Desa Jadi Mulya, Afrizal.

 

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *