ELPUBIKA.COM, MUSI RAWAS– Kepala SDN 3 Muara Lakitan, kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2021-2022 dan 2023.
Saat di konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 11.17 WIB. Namun kepala sekolah mengeblokir Nomor, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Dana BOS merupakan salah satu program pemerintah untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, termasuk pembelian kebutuhan sarana dan prasarana serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Pengelolaan dana ini harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
(TAHUN 2021)
Tahap 1
1. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 950.000
2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.401.000
3. administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.506.000
4. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 500.000
5. langganan daya dan layanan
Rp 6.213.000
6. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 25.460.000
7. pembayaran kehormatan
Rp 8.800.000
Jumlah Dana
Rp 61.830.000
Tahap 2
1. pengembangan perpustakaan
Rp 20.655.100
2. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 800.000
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.693.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.305.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 500.000
langganan daya dan layanan
Rp 3.851.900
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 23.835.000
pembayaran kehormatan
Rp 8.800.000
Jumlah Dana
Rp 82.440.000
Tahap 3
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.973.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 13.659.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 11.900.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 200.000
langganan daya dan layanan
Rp 1.720.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 20.147.500
pembayaran kehormatan
Rp 8.800.000
Jumlah Dana
Rp 59.400.000
(TAHUN 2022)
Tahap 1
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 550.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.555.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.766.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 955.000
langganan daya dan layanan
Rp 1.380.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 6.944.000
menyediakan alat multi media pembelajaran
Rp 21.000.000
pembayaran kehormatan
Rp 5.250.000
Jumlah Dana
Rp 59.400.000
Tahap 2
pengembangan perpustakaan
Rp 26.110.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 475.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.710.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.979.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.900.000
langganan daya dan layanan
Rp 2.300.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 5.975.000
pembayaran kehormatan
Rp 8.750.000
Jumlah Dana
Rp 79.200.000
Tahap 3
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 13.168.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.681.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 1.120.000
langganan daya dan layanan
Rp 1.840.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.120.000
menyediakan alat multi media pembelajaran
Rp 1.471.000
pembayaran kehormatan
Rp 5.000.000
Jumlah Dana
Rp 59.400.000
(TAHUN 2023)
Tahap 1
pengembangan perpustakaan
Rp 18.740.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.745.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.045.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 35.030.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 1.175.000
langganan daya dan layanan
Rp 3.045.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.745.000
pembayaran kehormatan
Rp 4.500.000
Jumlah Dana
Rp 87.025.000
Tahap 2
pengembangan perpustakaan
Rp 13.700.600
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 6.120.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.121.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 39.353.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.850.000
langganan daya dan layanan
Rp 2.910.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 10.120.000
pembayaran kehormatan
Rp 3.000.000
Jumlah Dana
Rp 91.175.000
Kepala SDN 3 Muara Lakitan Bungkam dan tidak menjawab apa-apa, kami berharap kepala sekolah segera memberikan penjelasan agar tidak ada kesalahpahaman dan memastikan bahwa penggunaan dana BOS telah dilakukan secara tepat sasaran.
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk menghubungi kepala sekolah melalui berbagai saluran komunikasi masih terus dilakukan. Masyarakat dan pihak terkait berharap adanya keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut.