Kejari Lubuklinggau Bantah Isu Penetapan Tersangka APAR Muratara

banner 468x60

Elpublika.com – Beredar berita kejaksaan Lubuklinggau menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Armen angkat bicara,rabu 01 oktober 2025.

Kasi Intel Kejaksaan Lubuklinggau, Armein membantah tegas adanya pemberitaan yang menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APAR yang menggunakan alokasi dana desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Menurut Armein, hingga saat ini Kejari Lubuklinggau masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti dari sejumlah saksi, termasuk para kepala desa yang dipanggil.

“Belum ada sama sekali Kejari Lubuklinggau menetapkan TSK, apa lagi TSK sementara. Saat ini baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Masih tahap lid, belum dik,” tegas Armen.

Sampai saat ini Kejari Lubuklinggau masih terus mendalami perkara ini hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan bukti-bukti dinilai cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *