Kasus OTT di BKPSDM Muratara Naik Tahap II, Oknum L Ditahan di Rutan

Elpublika.com-Perkembangan terbaru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara memasuki tahap ll, oknum L beserta BB diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, rabu 30 September 2026.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intelijen membenarkan bahwa terduga telah diserahkan ke kejaksaan hari ini (30/9).

“Iya, barusan serah terima dengan penyidik, tsk berikut BB,”ujar Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, S.H., M.H kepada media ini, pukul 17:56 WIB, rabu 30 September 2026.

Dalam keterangan press releasenya, Kasi intelinjen menyampaikan bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau oleh Penyidik Polres Musi Rawas Utara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) atas nama Tersangka L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dirinya juga mengatakan bahwa oknum L saat ini sudah ditahan di Rutan Lubuklinggau.

“Ditahan di rutan lubuk linggau. Kita tahan 20 hari kedepan utk kita limpah ke PN Tipikor palembang,” Kata Armein.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Di antaranya berupa dua unit telepon seluler, satu unit Samsung Galaxy A05 warna hitam dan satu unit iPhone 11 warna hitam, sebuah tas punggung, buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu.

Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp500 ribu dengan pecahan Rp100 ribu dalam sebuah amplop yang berdasarkan daftar barang bukti tercantum dengan keterangan berkaitan dengan jabatan fungsional muda pada Dinas Kesehatan.

Penyidik juga menyerahkan puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian, di antaranya dokumen usulan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan fungsional, alih kategori, alih jenjang, pengaktifan kembali jabatan fungsional, pemberhentian sementara jabatan fungsional serta sejumlah dokumen pembanding.

Barang bukti lainnya berupa fotokopi legalisir dokumen pengangkatan L sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, serta petikan keputusan Bupati Musi Rawas Utara terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Untuk diketahui bahwa OTT terhadap oknum L terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan Pemerasan.

Tidak hanya itu, penyidik Polres Muratara juga telah menetapkan status L sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/V/RES.3./2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026, penyidik menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (L) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Surat ketetapan tersangka itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Muratara pada 08 mei 2026.

Akibat perbuatannya itu, oknum L dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *