ELPUBLIKA.COM,MUSIRAWAS– Informasi Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oknum aparat desa di Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terhadap mobil pengangkut sawit yang melintas didusun 4 desa tersebut dibantah oleh kades setempat.
Kades Karya Teladan Buston, Rabu (25/2/2026) mengatakan, pemortalan jalan dilakukan pihak desa dan dipungut biaya bagi kendaraan pengangkut sawit ini, sudah sesuai kesepakatan bersama antara pihaknya , BPD dan masyarakat yang telah dituangkan dalam peraturan desa (Perdes).
“Berdasarkan Perdes ini, maka dipungutlah biaya bagi kendaraan pengangkut sawit di jalan tersebut.Untuk kendaraan jenis Diesel Rp 300 ribu, dan untuk kendaraan jenis hiline dan jip Rp 160 ribu,” jelasnya.
Dana yang terkumpul jelas Buston, langsung dibelikan batu gunung guna perbaikan jalan.
“Jika mereka mau membeli sendiri batu gunung tersebut tidak apa apa,kita catat.Bahkan jika tidak mau dipungut biaya saat melintas mengangkut sawit, bisa dengan mengganti kendaraannya menggunakan L300 dan carry pick up, tidak kita tarik pungutan,” katanya.
Kades Buston juga mengatakan, pengelolaan dana hasil pungutan tersebut bukan dilakukan pihak desa melainkan dilakukan karang taruna desa setempat.
“Dilakukan pemungutan ini sebagai cara Kami agar jalan tidak rusak.Kami sudah memikirkan bagaimana cara memperbaiki jalan Dusun 4 ini, Pemda tidak mau membangun,kami Desa tidak sanggup membangun.Jika apa yang sudah tertuang dalam Perdes ini adalah salah dan Pungli,kami juga bingung,” katanya.
Dia juga mengatakan sudah melayangkan surat kepada camat dan Danramil Muarakelingi pada Jumat lalu terkait pemberitahuan pihaknya melakukan pemortalan dan penarikan pungutan tersebut.
Sementara camat Muara Kelingi Abdul Rota, dihubungi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan







