Elpublika.com– Kinerja Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi sorotan. Tak hanya dinilai gagal dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Satgas Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ia juga dinilai gagal menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran.
Setelah publik dikejutkan dengan pernyataan “kecolongan” dari Ketua Satgas PETI terkait lolosnya truk colt diesel bermuatan 3 ton minyak ke wilayah rawan tambang ilegal, kini fakta lain menunjukkan banyaknya kambing berkeliaran bebas di jalur vital Jalan Lintas Sumatera.
Kondisi ini terlihat jelas pada hari ini, di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kelurahan Rupit dan Maur Baru, di mana kawanan kambing bebas berkeliaran di badan jalan tanpa pengawasan. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara.
Perda Nomor 11 Tahun 2017 Kabupaten Musi Rawas Utara seharusnya menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran sembarangan. Namun, hingga kini penegakan perda itu tampak lemah bahkan nyaris tak terlihat. Publik pun mempertanyakan: untuk apa perda dibuat jika hanya jadi pajangan hukum tanpa eksekusi lapangan?
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan di bawah kepemimpinan Kasat Pol PP saat ini.
“Tidak hanya lalai dalam pengawasan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga gagal sebagai penegak Perda termasuk tentang Penertiban hewan ternak ini,” kritik Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Alam.
Dirinya juga mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja Kasat Pol PP Muratara yang dianggap gagal menjalankan dua tugas strategis: pemberantasan tambang ilegal dan penegakan perda.
Senada, fahmi yang merupakan warga Muratara meminta agar Kasat Polpp benar-benar bekerja sesuai aturan termasuk penegakan perda.
“Begawe sumedi,”ujar Fahmi singkat.










