Diduga Kongkalingkong, Anggaran BKP-SDM Muratara Dikabarkan di Kelola Daerah Lain

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?
banner 468x60

MURATARA – Pengelolaan anggaran belanja Diklat Kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, anggaran fantastis yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar tersebut diduga tidak dikelola oleh BKPSDM Muratara, melainkan oleh BKPSDM Kota Lubuklinggau.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar, sebab secara aturan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya berwenang mengelola anggaran dari APBD daerahnya masing-masing. Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, membenarkan bahwa kegiatan diklat tersebut dikelola oleh pihak luar daerah.

“Iya, itu dikelola BKPSDM Lubuklinggau karena kita tidak ada balai diklat dan mereka menawarkan,” ujar Lukman.

Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan daerah. Sebab, mekanisme “penawaran” antar OPD lintas daerah tidak dikenal dalam sistem pengelolaan APBD.

Menanggapi hal itu Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) Alam mengatakan bahwa jika Muratara tidak memiliki fasilitas diklat sendiri, kegiatan tetap dilakukan melalui: Kerja sama resmi antar daerah, atau Pengadaan jasa pelatihan melalui mekanisme tender/LPSE. Tanpa dasar tersebut, pengalihan pengelolaan anggaran kepada OPD dari daerah lain berpotensi melanggar: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Praktik seperti ini rawan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Terlebih, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait status kerja sama, mekanisme pembayaran, jumlah peserta maupun siapa yang menjadi penanggung jawab anggaran secara hukum,”Kata dia.

Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran diklat tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar dana publik yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas ASN benar-benar digunakan sesuai aturan, bukan justru menjadi ladang persoalan baru.

(Elda)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *