Cawabup H. Thamrin Hasan Diduga Berkampanye di Acara Hajatan

banner 468x60

MUSI RAWAS, – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti Burlian dan Thamrin Hasan nomor urut 02, yang dikenal dengan sebutan SULTHAN, diduga melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) yakni dengan melaksanakan kampanye di tempat hajatan.

Informasi yang berhasil dihimpun serta video yang beredar di media sosial terlihat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mura, H. Tamrin Hasan memanfaatkan momen hajatan di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri untuk berkampanye dan meminta dukungan dari warga yang hadir di tempat hajatan tersebut, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan PKPU NO 13 TAHUN 2024 pasal 57 ayat 1 huruf (k), melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Namun, Pasangan SULTHAN tetap melaksanakan kampanye dengan memaparkan visi misinya ditempat acara hajatan serta mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung pasangan Hj. Suwarti Burlian dan Thamrin Hasan nomor urut 02 dalam Pilkada Musi Rawas tahun 2024.

Cawabup H. Tamrin Hasan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0823 7362 xxxx, memberikan jawaban terkait kehadirannya dalam acara hajatan di Desa Petunang.

“Aman bae dindo, acara tempat keluarga,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Sementara, Komisioner KPU Mura, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yogi Juli Saputra saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0822 7877 xxxx menyatakan bahwa kajiannya dari Bawaslu.

“Biso bae salah broo, tapi itu kajiannyo dari teman-teman Bawaslu takaran nyo seperti apo kesalahan nyo,” ungkap Yogi melalui pesan suara pada aplikasi pesan WhatsApp.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Mura, Divisi Hukum,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Agus Tiansah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0853 8389 xxxx, mengungkapkan kampanye itu mengumpulkan massa serta penyampaian visi-misi, citra diri dan ajakan. Dan harus ada izin dari pihak kepolisian serta wajib menyertakan STTP dengan tembusan ke Bawaslu.

“Kalau dia datang sebagai tamu undangan atau secara pasif dan tidak mengajak masyarakat tidak masalah. Tetapi ketika di acara undangan dia mengajak mayarakat tidak benarkan.” tegasnya. (*)

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *