Elpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial UR atau Nata (20), buruh tani asal Kecamatan Nibung, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas di belakang ruang laboratorium RSUD Rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H., melalui PLT Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan Rupit.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial UR alias Nata yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar PLT Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di belakang ruang laboratorium RSUD Rupit. Awalnya, korban yang sedang bermain handphone di kursi ruang tunggu laboratorium didatangi oleh dua orang pelaku, yakni UR atau Nata dan rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) berinisial F.
“Kedua pelaku langsung menarik tangan korban. Ketika korban menolak, pelaku UR memukul bahu kanan korban hingga korban pingsan. Saat korban sadar, ia mendapati dirinya sudah terbaring di lantai tanpa mengenakan celana, sementara pelaku UR sedang melakukan tindakan persetubuhan,” jelas Kasi Humas.
Aksi bejat kedua pelaku terungkap setelah seorang petugas kebersihan rumah sakit, berinisial A, memergoki mereka. Melihat kejadian tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Muratara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Rupit.
“Kami segera berkoordinasi dengan anggota piket Unit Reskrim dan berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah ditangkap oleh warga. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna abu-abu milik korban. Tersangka UR atau Nata telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pengakuan tersangka, kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Muratara.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 15 huruf (h) Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih terus memburu rekan pelaku berinisial F yang saat ini berstatus buron.
(Elda Elian)