Elpublika.com– Aktivitas operasional PT.PPA di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, jalan milik masyarakat di desa tersebut mengalami kerusakan parah akibat mobil perusahaan yang digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit, baik menggunakan kendaraan roda empat maupun alat berat.
Menurut informasi yang dihimpun, jalan yang juga menjadi akses utama pemukiman warga ini rusak akibat lalu lalang kendaraan berat milik perusahaan. Warga setempat merasa dirugikan karena kondisi jalan semakin memburuk dan sulit dilalui.
Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, PT PPA juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Banyak pekerja, terutama buruh panen, ditemukan bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
Tak hanya itu, dikabarkan sejumlah karyawan juga meneruma upah tidak sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Banyak buruh yang bekerja di PT PPA tidak menggunakan APD, ini jelas membahayakan keselamatan mereka. Selain itu, banyak pekerja yang upahnya di bawah standar. Ini patut menjadi perhatian serius,” ujar Rian, salah satu warga.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun, izin operasional PT PPA yang dikeluarkan oleh eks Bupati Musi Rawas pada tahun 2010 diduga bermasalah. Lahan yang dikuasai oleh PT PPA di wilayah Karang Dapo juga diduga menyerobot lahan perkebunan karet milik masyarakat.
Sementara itu menanggapi laporan warga ini, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini agar hak-hak masyarakat dan pekerja tetap terlindungi.
“Ini harus segera ditindak, pemerintah dan aparat harus turun tangan, karena selain perusahaan ini merusak jalan, juga mengabaikan hak dan keseleamatan karyawan,”tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PPA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Elda Elian Calav)