Bareskrim Polri Bongkar Refinery Ilegal di Muratara

ELpublika.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan aktivitas pengolahan minyak bumi ilegal di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita puluhan ribu liter minyak mentah serta minyak olahan.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026).

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.IK., MH., M.Han., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional, termasuk melalui pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, fasilitas yang diberikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 masih disalahgunakan untuk kegiatan pengolahan minyak atau refinery ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

“Harapan kami tentunya masyarakat yang sudah berkegiatan untuk pengolahan ini bisa dihentikan dengan keberhasilan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri untuk mengungkap ataupun melakukan penegakan hukum kegiatan refinery ilegal ini,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri didampingi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Tedy, serta Kapolres Muratara, AKBP. Ardy Agung Permadi, SH., S.Ik., MH., Jum’at (23/10/2026)

Irhamni berharap penindakan terhadap pengolahan minyak ilegal dapat mendukung peningkatan lifting migas nasional sehingga kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi dan ketahanan energi nasional semakin kuat.

Sementara itu, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tedy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah di wilayah Rawas Ilir.

Ia mengatakan, pihaknya terus memantau aktivitas sumur minyak ilegal dan pengolahan minyak ilegal di kawasan tersebut, sekaligus melakukan koordinasi dengan SKK Migas.

“Ini merupakan komitmen kita Direktorat Tipidter untuk melakukan penindakan secara tegas,” kata Tedy.

Tedy menjelaskan, penyidik melakukan penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang saling berkaitan. TKP pertama merupakan lokasi pengolahan minyak mentah ilegal milik seorang pria berinisial S. Sementara TKP kedua merupakan lokasi penampungan, pemurnian, atau pencampuran, serta distribusi minyak hasil olahan ilegal yang diduga melibatkan PT Ratiga Abdi Mexa.

Dalam perkara di TKP kedua, perusahaan tersebut disebut dipimpin oleh seorang direktur berinisial KF, sedangkan pengelolaan operasionalnya dilakukan oleh seorang manajer berinisial A. Menurut hasil penyidikan, minyak mentah didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian diolah secara tradisional melalui proses pemasakan untuk menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan di bidang minyak dan gas bumi serta tanpa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dari TKP pertama, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 40 tangki plastik atau tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter minyak olahan jenis solar, dan 2.200 liter minyak olahan jenis bensin.

Polisi juga menyita dua tungku besi untuk memasak minyak, tiga mesin blower, satu unit genset, satu mobil pikap Suzuki berwarna perak dengan nomor polisi BG 8165 QA, dua mesin pompa, satu selang penyedot, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menerbitkan laporan polisi dan menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengolahan minyak bumi tanpa izin tersebut.

S dijerat dengan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada TKP kedua, penyidik menduga PT.Ratiga Abdi Mexa membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari lokasi pertama serta dari pengolahan ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak hasil olahan tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan zat tertentu agar warnanya menyerupai solar industri asli Pertamina sebelum didistribusikan.

Menurut keterangan penyidik, pendistribusian dilakukan menggunakan dua unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT.Ratiga Abdi Mexa. BBM tersebut diduga dipasok kepada sejumlah perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Muratara.

Penyidik menyatakan PT Ratiga Abdi Mexa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga migas dari Kementerian ESDM. Dari lokasi kedua, polisi menyita 26.000 liter minyak olahan jenis solar, dua unit truk tangki Mitsubishi Fuso Canter berwarna biru-putih, satu unit truk Mitsubishi Fuso HD 125 PS berwarna kuning, serta 250 segel pengaman tangki BBM.

Barang bukti lainnya meliputi satu bundel dokumen delivery order (DO) dan surat jalan PT Ratiga Abdi Mexa, dua mesin pompa, satu alat ukur flow meter, satu karung bleaching clay dengan berat bersih 25 kilogram, 25 liter cairan asam sulfat, satu karung pasir silika, serta sejumlah tangki besi dan plastik.

Penyidik turut mengamankan satu tangki besi berkapasitas 20.000 liter, satu tangki besi berkapasitas 10.000 liter, dua tangki besi berkapasitas masing-masing 5.000 liter, dan 15 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Selain itu, disita delapan kolam pengolahan mixing, delapan mesin pengolah mixer, satu mesin penyaring atau filter, serta satu bundel blangko DO.

Dalam perkara di TKP kedua, penyidik menetapkan A selaku manajer sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pengolahan dan distribusi minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Penyidikan dilakukan untuk menindak aktivitas yang diduga tidak memiliki izin serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *