ELPUBLIKA.COM, MUSI RAWAS – Sedikitnya 186 kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu membahas tata kelola Dana Desa, pembangunan desa, serta pertanggungjawaban keuangan.
Workshop dibuka Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amroh, S.Pt., M.Si.; Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan Farid Firman, SE, Ak, M.Si, CA, CFE, CIAE, CGCAE, QIA; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan H. Sutoko, M.Si.; Kepala KPPN Lubuklinggau Isnain Fikriansyah, SE, MT; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas; para camat; serta kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan workshop. Ia juga mengapresiasi BPKP yang telah memfasilitasi evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Musi Rawas.
Menurut Suprayitno, desa memiliki ruang yang luas untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, kewenangan yang dimiliki desa harus dijalankan dengan tata kelola yang baik. Pemerintah desa, kata dia, perlu semakin mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang dimiliki, termasuk keuangan serta kekayaan desa. Setiap penyelenggaraan pemerintahan juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa penting untuk meningkatkan pengetahuan kepala desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, hingga pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Suprayitno menjelaskan, kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dana Desa diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Prioritasnya antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), penguatan ketahanan iklim dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam skala desa.
Selain itu, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, lumbung pangan dan energi, serta penguatan lembaga ekonomi desa. Penggunaan lainnya meliputi dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program prioritas lain yang mengembangkan potensi dan keunggulan desa.
Untuk BLT Desa, keluarga penerima manfaat dapat menerima bantuan paling banyak Rp300.000 per bulan. Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa, dengan data pemerintah dapat digunakan sebagai acuan.
Suprayitno menyebutkan, Dana Desa telah dialokasikan di Musi Rawas sejak 2015 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang Desa. Pada 2026, Dana Desa terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Pagu Dana Desa Reguler Musi Rawas pada 2026 ditetapkan sebesar Rp58.020.564.000. Alokasi tersebut tersebar ke 186 desa. Besaran Dana Desa Reguler tertinggi mencapai Rp373.456.000, sedangkan yang terendah sebesar Rp244.261.000.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Amroh menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi kepala desa agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Ia mengatakan Komisi XI DPR RI bermitra dengan BPK dan BPKP dalam memberikan edukasi kepada kepala desa, lurah, camat, serta sejumlah perangkat daerah.
“Kami sebagai Komisi XI bermitra dengan BPK dan BPKP terus memberikan edukasi kepada kades, lurah, termasuk camat dan beberapa SKPD Musi Rawas, supaya jangan sampai Dana Desa yang kecil atau berkurang bermasalah,” kata Fauzi.
Ia mengingatkan para kepala desa agar memahami aturan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Edukasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat membantu mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Suprayitno berharap workshop ini membuat kepala desa semakin memahami penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, serta kewajiban pertanggungjawabannya. Dengan pemahaman yang lebih baik, pengelolaan keuangan desa diharapkan berlangsung secara akuntabel dan memberi manfaat bagi masyarakat.







