ELPUBLIKA.COM-Perkembangan terbaru kasus penyerangan kediaman Bayu yang merupakan Posko Firsa Efri, terungkap tersangka ada 4 (empat) orang, kamis 17 oktober 2024.
Sebelumnya Polres Muratara telah menyampaikan bahwa telah ditetapkannya tersangka pada kasus penyerangan posko Firsa-Efri di rumah kediaman Bayu Wahyudi, namun pihaknya belum menyampaikan jumlah dan nama tersangka, hal itu tentunya menjadi pertanyaan bagi khalayak umum tidak terkecuali kuasa hukum Bayu.
Kuasa hukum yang menangani kasus Penyerangan posko firsa efri di kediaman bayu ini meminta penjelasan kepada Polres Muratara tentang siapa saja tersangka pada insiden ini.
“Sudah ditetapkan tersangka namun tidak diberitahu siapa saja dan berapa orang, apalagi tersangka tidak di tahan. Kami minta Polres Muratara untuk bertindak tegas dan transparan demi keadilan serta kemaslahatan bersama,” sampai Abdul Aziz selaku kuasa hukum bayu.
Dirinya menduga bahwa ada aktor intelektual dibalik kejadian ini, karena upaya penyerangan bukan hanya sekali.
“Sangat disayangkan tidak ditahan, alasannya apa, Ini sangat membayakan baik itu bagi bayu dan keluarga maupun bagi keamanan dan kedamaian proses demokrasi di Muratara. Apalagi penyerangan ini bukan hanya sekali namun berkali-kali namun selama ini tidak digubris, bahkan setelah kejadian insiden itupun ada ancaman yang buktinya sudah kita serahkan ke reskrim Muratara,”kata dia.
Kami berharap Polres Muratara bertindak adil dan tidak tebang pilih, kami yakin Polres Muratara tegak lurus dan bertindak sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,pungkasnya.
Menanggapi pertanyaan itu Satreskrim Muratara melalui Plh.Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengungkapkan bahwa untuk saat ini Sat Reskrim Polres Muratara telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Muratara telah menetapka. 4 orang Laki-laki sebagai Tersangka dalam Perkara 170 KUHP dan 335 KUHP yang terjadi di Posko Firsa-Efri di rumah kediaman Bayu Wahyudi dengan inisial U, I, J, dan S,”Ungkap Ipda Didian, kamis 17 oktober 2024.
Untuk berkas perkara saat ini sedang dalam proses penelitian dari JPU Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,lanjutnya.
Sebelumnya Polres Muratara melalui Plh.Kasi Humas juga menyampaikan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya tidak melakukan penahanan, dengan alasan penilaian penyidik.