Elpublika.com-Menanggapi pemberitaan terkait penangkapan terduga pengedar narkotika di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah Desa Sungai Baung angkat bicara. Kepala Desa Sungai Baung, Abdul Hallik, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara, selasa 20 januari 2026.
“Iya benar. Tapi itu orang daerah Jambi, dia cuma ikut temannya di Sungai Baung,” ujar Abdul Hallik saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan sepengetahuan pihak desa, yang bersangkutan bukan warga asli Desa Sungai Baung. Namun demikian, Pemerintah Desa tetap mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ulang, KBO Satnarkoba Polres Muratara, Ipda Didian, meluruskan informasi terkait status domisili terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa meskipun yang bersangkutan lahir di Merangin, Provinsi Jambi, namun telah lama tinggal di Desa Sungai Baung.
“Warga yang ditangkap tidak memiliki identitas kependudukan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, memang lahir di Merangin, Jambi, dan sudah sekitar empat tahun tinggal di Desa Sungai Baung,” jelas Ipda Didian.
Ipda Didian menambahkan, secara domisili terduga pelaku memang tinggal di Desa Sungai Baung, namun secara administrasi kependudukan tidak tercatat secara jelas karena tidak memiliki identitas resmi berupa KTP.
“Berdasarkan surat domisili yang bersangkutan tinggal di Sungai Baung, tetapi secara kependudukan tidak jelas karena tidak memiliki identitas,” tegasnya.
Berikut identitas terduga pelaku pengedar narkoba yang diamankan polisi pada senin, 19 januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Seorang laki-laki, Inisial S yang lahir di Merangin, 15 Januari 1981 berdomisili di Desa Sungai Baung selama kurang lebih 4 (empat) tahun tanpa identitas tanda kependudukan.
(Elda Elian)










