Proyek Jalan di Muratara Diduga Dibangun di Kawasan HP

banner 468x60

MURATARA – Proyek peningkatan Jalan Simpang Rantau Telang – KMPI – Sungai Jambu di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga kuat melintasi kawasan Hutan Produksi (HP). Proyek ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Muratara dengan nilai HPS fantastis.

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara, proyek ini bertujuan untuk menunjang konektivitas wilayah melalui pembangunan infrastruktur jalan. Namun, sejumlah informasi di lapangan menyebutkan bahwa jalur proyek tersebut melewati kawasan hutan produksi yang seharusnya memiliki izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Nomor: SK.2851/Menhut-VII/KUH/2014

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama soal legalitas penggunaan lahan dan potensi pelanggaran terhadap aturan kehutanan.

“Jika pembangunan dilakukan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari KLHK, maka itu melanggar hukum. Pemerintah harus menjelaskan status lahan proyek ini agar tidak menjadi masalah hukum dan lingkungan di kemudian hari,” ujar seorang aktivis Kawali, Ilham Palesta.

Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan wajib memiliki izin pelepasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ketidakhadiran dokumen tersebut dapat mengindikasikan pelanggaran administratif hingga pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek jalan di Kecamatan Karang Jaya ini masuk wilayah Hutan Produksi.

*Elda Elian Calav*

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *