Warga Sako Diringkus Polres Muratara, Diduga Edar Narkoba

banner 468x60

MURATARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria bernama Yogi Andriadi (27) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/-37/IX/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 September 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman Yakult, satu ball plastik klip bening kecil, satu helai tisu, serta satu kotak rokok merek Esse.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, SH menjelaskan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar.

“Saat dilakukan tes urine, Yogi dinyatakan positif mengandung narkotika. Semua barang bukti ditemukan di dalam kontrakan tempat tersangka ditangkap,” ungkap IPTU Marhan.

Tersangka ini merupakan warga RT 077 RW 030, Perumahan Griya Harapan A Blok 19, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Saat ini, Yogi telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yogi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *