Elpublika.com- Tim Unit Reskrim Polsek Nibung Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian mobil Mitsubishi Pick Up yang terjadi pada 17 Mei 2025 di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Tersangka yang berhasil diringkus yakni HENGKI bin USMAN (26), warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung, berhasil diamankan setelah dua bulan buron. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/7) pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi saat pelaku sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Muratara IPDA Didian Perkasa, SH membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan kronologi penangkapan terduga pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Nibung mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, SH, M.Si kemudian berangkat ke lokasi dengan berkoordinasi dengan Polsek Jangkat Polres Merangin. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan merebut senjata, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas IPDA Didian Perkasa.
Setelah tiga kali peringatan tidak digubris, polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap pelaku yang langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, pelaku mencuri mobil Mitsubishi Pick Up putih dengan nomor polisi BD 9516 KZ milik korban JUHARTO bin SABIRAN (36), seorang petani di Kelurahan Karya Makmur. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari saat mobil diparkir di halaman rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polsek Nibung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tambah Kasi Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK mobil Mitsubishi Pick Up T120SS warna putih tahun 1994, dengan nomor rangka dan mesin sesuai milik korban.
(Elda Elian Calav)




