Sempat Buron 4 Tahun Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria BEJAT Ini Berhasil Diringkus Polisi

banner 468x60

Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan menangkap tersangka Didik Solihin (29), buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Agustus 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, di Wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Korban, seorang gadis berinisial C yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Saat itu, korban sedang berjalan melalui jalan setapak dan bertemu tersangka yang tengah mencari cacing. Tersangka kemudian memaksa korban menemui dirinya di masjid. Karena merasa terancam, korban menuruti perintah tersebut. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke belakang rumah mertuanya dan melakukan tindakan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Setelah buron selama hampir empat tahun, pada Senin, 13 Januari 2025, pihak Polres Muratara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Srimukti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, S.H., M.H., tim gabungan Kanit PPA dan Kanit Pidum yang dibantu oleh Tim Opsnal bergerak untuk menangkap tersangka.

Tepat pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 00.20 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi m berupa satu helai celana dalam milik korban.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H., melalui PLT Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, S.H.,menyatakan bahwa Polres Muratara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami terus berupaya memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan dia juga bahwa berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsur bahwa Tersangka telah ada melanggar Pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan tertangkapnya tersangka, Polres Muratara berharap masyarakat semakin sadar untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan.

(Elda)

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *