Muratara – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang kurir di wilayah Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah Satrio Bimo Ajie (25), warga Desa Bindarang, Kabupaten Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Desa Palung Raya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kedua pelaku diamankan saat berada di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama,SH.,S.IK.,MH melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa,SH menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, S.H penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan roda empat membawa narkotika melintas di wilayah tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di lokasi.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 1 paket teh Cina merek HY berisi plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.122 gram, 1.510 butir pil ekstasi terdiri dari: 1.056 butir pil berwarna biru berlogo Aladin, berat bruto 386 gram dan 454 butir pil berwarna merah muda berlogo granat, berat bruto 165 gram,”ungkap Kapolres melalui Kasi Humas Polres Muratara, Didian.
Barang bukti tersebut ditemukan dibungkus dalam plastik asoy hitam dan diakui sebagai milik kedua tersangka. Dirinya menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditetapkan sebagai kurir dan telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Elda)










