Elpublika.com– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara bersama Satuan Brimob melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Muratara, Kompol M. Yunus, didampingi Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Rawas Ulu, serta jajaran Polres dan Brimob Petanang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 9 box dompeng pengayak emas. Dari jumlah tersebut, 3 unit dibakar dan 6 unit lainnya dirusak. Selain itu ditemukan juga 6 mesin dompeng, di mana 4 mesin dirusak dan ditenggelamkan serta 2 mesin lainnya dibakar dengan solar yang ditemukan dilokasi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain berupa dulang, cangkul, dan parang.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., S.IK., MH melalui Kapolsek Rawas Ulu IPTU Hari Suharto membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Berdasarkan perintah Kapolres, hari ini kami bersama Sat Brimob Petanang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI dengan menelusuri aliran sungai di wilayah Desa Pulau Kidak,” ujarnya.
Namun dari hasil penelusuran, pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.
“Kami hanya menemukan bekas aktivitas PETI, tidak ada lagi kegiatan yang berjalan, tadi kita menemukan box dompeng pengayak mas termasuk mesin dompeng juga, ada yang dirusak dan ditenggelamkan dan ada juga yang dibakar” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu adanya aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak.
“Jangan terprovokasi, tidak ada lagi aktivitas PETI di sana,” tegasnya.
Diketahui, lokasi terakhir penindakan dan pembakaran alat berada di perbatasan Provinsi Sumsel-Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Pinang.
(Elda Elian)














