Oknum Polisi di Muratara Terancam PTDH

banner 468x60

Muratara – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Musi Rawas Utara (Muratara) terus bergulir. Kapolres Muratara menegaskan bahwa salah satu anggota berinisial R dipastikan akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saat ini dalam proses, dalam penanganan, dan ditahan. Pasti PTDH karena perintah pimpinan tegas. Karena dia pidana, dia pasti melanggar kode etik, dan pasti diambil putusan terberat yaitu PTDH,” tegas Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.IK., MH usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Muratara pada jum’at (15/8/2025).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan oknum polisi dari Satuan Samapta berinisial R yang digerbek bersama seorang perempuan inisial M yang juga turut diamankan. Selain itu polisi juga mengamankan oknum dari Satuan Samapta inisial F hasil pengembangan polisi yang urine positif serta satu dari Paminal berinisial Pf yang juga hasil pengembangan polisi dengan urine positif. Penggerebekan dilakukan di wilayah Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, pada senin (11/8/2025).

Barang bukti yang ditemukan antara lain 17 bungkus sabu dengan berat brutto 10,16 gram, dua bungkus sabu seberat 0,43 gram, dan satu butir ekstasi berwarna kuning berlogo Minion dengan berat brutto 0,45 gram.

Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan sanksi etik akan dijatuhkan secara tegas tanpa pandang bulu.

(Elda Elian)

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *