Elpublika.com– Program bantuan pengadaan sarana budi daya ikan lele di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, tahun 2022, diduga disalahgunakan oleh oknum DPRD Kabupaten Musi Rawas. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dikendalikan dan dialihkan demi kepentingan pribadi.
Kegiatan ini dikerjakan oleh CV. Mahapatih Swanrach sebagai bagian dari aspirasi Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang identik dengan pohon beringin. Namun, indikasi kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa penerima bantuan, Kelompok Tani Mina Nawasena Tegal Rejo, baru berdiri kurang dari satu bulan sebelum bantuan disalurkan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kelompok tersebut hanya dijadikan alat untuk memuluskan skema penyaluran bantuan kepada pihak tertentu.
Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian warga setempat, setelah bantuan bibit ikan dan pakan diserahkan oleh Dinas Perikanan, bantuan tersebut justru langsung dipindahkan ke lokasi milik oknum anggota DPRD yang menjadi pengusul aspirasi.
“Iya, sudah dikasih ke sini, tapi setelah itu dibawa ke rumah Bu Dewan,” ungkap salah seorang warga yang yang tidak ingin disebutkan namanya itu
Menanggapi kasus ini, RD Putra, seorang aktivis yang turut menyoroti dugaan penyimpangan ini, menyayangkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Seharusnya bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan dijadikan alat untuk memperkaya pihak tertentu. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.
Kami sudah follow up ke pihak Dinas Perikanan Musi Rawas mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan ini. Mereka menyatakan bahwa setelah proses serah terima, tidak ada mekanisme monitoring yang dilakukan terhadap penggunaan bantuan.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan telah terjadi Indikasi Pelanggaran, Penyalahgunaan Wewenang bantuan demi kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan, Manipulasi Data Penerima, Pendirian kelompok tani dalam waktu singkat sebelum menerima bantuan mengindikasikan kemungkinan adanya rekayasa data untuk memuluskan pengajuan bantuan,jelasnya, rabu 19 maret 2025.
hal ini juga bisa dikategorikan Penggelapan Aset Negara, yang mana bantuan yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan individu, yang dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara. Kemudian Kelalaian Dinas Terkait yang seolah angkat tangan menunjukan bahwa Tidak adanya monitoring setelah bantuan disalurkan menunjukkan kelalaian dalam pengawasan, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan bantuan tersebut, bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas.
“Inspektorat daerah, aparat penegak hukum, serta dinas terkait didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam program bantuan ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,”pungkasnya.
(Tim)