Elpublika.com – Masyarakat Desa Belani kembali menyuarakan keresahan mereka atas dampak aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Bara Sentosa Lestari (PT. BSL). Agam, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa kebun karet miliknya yang terletak di kawasan Sungai Manau Laut terkena limpasan limbah dari kegiatan pertambangan, dan hingga kini belum mendapatkan ganti rugi, kamis 10 april 2025.
“Lahan saya sudah tercemar limbah, belum ada penyelesaian. Bahkan beberapa lahan sudah digusur oleh pihak PT. BSL kurang lebih 1 hektare, tapi sampai sekarang tidak ada titik terang. Sungai Manau juga sudah tercemar berat, tidak bisa digunakan lagi. Batas lahan juga sudah rusak karena alat berat, belum ada pengukuran ulang,” ujar Agam alatas, warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Masyarakat mendesak agar PT. BSL segera memberikan ganti rugi atas seluruh lahan terdampak, termasuk yang telah digusur. Mereka juga menuntut agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba, karena pencemaran telah berdampak pada sungai-sungai kecil yang terhubung ke Sungai Rawas dan merusak ekosistem perairan setempat.
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan melalui External Relation PT. BSL, Khawali, menyatakan:
“Kami berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Kami telah menerapkan berbagai langkah mitigasi, seperti pengelolaan limbah sesuai baku mutu, reklamasi lahan, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala. Terkait tuduhan dugaan pencemaran lingkungan, perusahaan akan melakukan investigasi lebih lanjut dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang serta pemangku kepentingan untuk memastikan kejelasan informasi.”
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, perusahaan siap mengambil langkah korektif yang diperlukan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilakukan berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami selalu menghormati hak-hak masyarakat serta berkomitmen menjalankan praktik bisnis yang etis dan transparan,”ujarnya.
Terkait tuduhan dugaan penyerobotan lahan, perusahaan akan melakukan verifikasi serta koordinasi dengan pihak berwenang dan pemangku kepentingan guna memastikan kejelasan status lahan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami siap mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan konstruktif, tegas Khawali.
(Elda Elian Calav)