Kembali Terjerat Narkoba, Residivis di Mura Ditangkap Polisi dalam Operasi Undercover Buy

banner 468x60

 

ELPUBLIKA.COM, MUSI RAWAS-Bukannya bertobat lantaran telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, karena terlibat dalam perkara narkotika, dan baru bebas, namun malah nekat kembali melakukan hal yang serupa, hingga akhirnya harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum.

 

Itula diduga yang dilakukan oleh DR (42), resedivis perkara narkotika jenis sabu asal warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

Akhirnya, residivis harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus tersangka dengan cara dipancing/menyamar sebagai pembeli (undercover buy), di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (6/7/2025).

 

Dari tangan residivis ini, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram dan narkotika jenis sabu seberat bruto 460 gram.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

 

“DR, berhasil kami tangkap, karena terlibat dalam perkara narkotika. Dan untuk diketahui bahwa DR ini, merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu,” kata Kasat Resnarkoba didampingi, Kanit Lidik II.

 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 06 Juli 2025.

 

Tersangka ditangkap Bermula personil satres narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi menjual narkotika.

 

Kemudian, memerintahkan, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, melakukan upaya penyelidikan sekaligus melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), terhadap tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, dimana tersangka mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna Bunglon Hijau Tua dengan Nopol B 3022 NPM.

 

Selanjutnya, tanpa pikir panjang personel langsung menyergap tersangka sekaligus melakukan pengeledahan sehingga berhasil menemukan satu buah tissu yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram, yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket Jeans warna biru yang dikenakan tersangk saat penangkapan.

 

“Dan, saat diintrogasi awal, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba

 

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka, para personel mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatab Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB, untuk dilakukan pengeledahan.

 

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, personel berhasil menemukan BB berupa satu buah kardus kipas angin merk Cosmos warna coklat yg di dalamnya berisikan satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat tas warna biru yang berisikan satu bungkus plastik teh Cina merk *GUANYINWANG*, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 460 gram, beserta satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning dan tiga ball plastik klip kosong.

 

Saat dilakukan introgasi kembali, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya yang akan dijualkan, sedangkan BB yang diamankan dr rumahnya adalah titipan lebih kurang tiga bulan dari Orang Tidak Dikenal (OTD), berasal dari Aceh.

 

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” akhirnya.

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *