Musi Rawas-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti Burlian dan Thamrin Hasan nomor urut 02, yang dikenal dengan sebutan SULTHAN, diduga melanggar aturan kampanye dengan melaksanakan kegiatan politik di tempat hajatan di Desa Petunang pada Sabtu (12/10/2024).
Menurut informasih yang didapatkan dari media sosial fb, diduga calon wakil bupati Musi Rawas H. Tamrin Hasan memanfaatkan momen hajatan tersebut untuk berkampanye dan meminta dukungan dari warga yang hadir di tempat hajatan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, H. Tamrin Hasan memberikan jawaban terkait kehadirannya kempanye dalam acara hajatan di desa petunang. Dalam pesan singkatnya, ia menyatakan,
“Aman bae dindo, acara tempat keluarga,”jawabnya
Berdasarkan PKPU NO 13 TAHUN 2024 pasal 57 ayat 1 huruf (k), melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Namun, Pasangan SULTHAN tetap melaksanakan kampanye dengan memaparkan visi misinya ditempat acara hajatan serta mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung pasangan Hj. Suwarti Burlian dan Thamrin Hasan nomor urut 02 dalam Pilkada Musi Rawas tahun 2024.
Beberapa pihak dari masyarakat menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa kampanye di tempat hajatan melanggar aturan yang berlaku atau dapat mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.
Masyarakat mendesak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti informasi dilapangan dan memberikan dapat memberikan sangsi jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.