Elpublika.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi. Dua warga asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Minggu (5/10/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.05 WIB di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Kedua pelaku masing-masing berinisial IM (26), warga Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, dan S (24), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 bungkus ganja terbungkus kertas koran dan plastik hitam dengan berat brutto 109 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 21,25 gram, 1 unit handphone OPPO, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, serta 1 buah sweater warna putih.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Provinsi Bengkulu menuju Sumatera Selatan.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama,SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam pengembangan.
“Dua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Muratara, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Elda Elian)










