ELPUBLIKA.COM LUBUK LINGGAU– Dua terdakwa Pemalsuan Dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) diganjar Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH.
dengan masing-masing dua tahun penjara. Sidang dengan agenda putusan dibacakan di PN Lubuk Linggau. Rabu 11 Desember 2024
Keduanya yakni Bagio Wilujeng (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan Djoko Purnomo (60) , warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebelumnya dengan 2,6 tahun
Keduanya terdakwa ini terbukti dalam melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan kedua kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS Selasa 11 Desember 2024, Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan perbuatan kedua kedua membuat kerugian pada PT GPU, hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.
Hakim bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut . Terdakwa melalui pengacara dan JPU nyatakan pikir-pikir
Seperti sebelumnya bermula dari terbitnya Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Perusahaan yaitu Perseroan Terbatas PT. SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3860 Ha. yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin
Lalu Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H.Halim Alim diduga karena perannya sebagai Direktur Utama
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB).
Bahwa kedua Terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. atas hal tersebut Keduanya dijatuhi vonis pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun;
Sementara itu tum hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), didampingi Prasetya Sanjaya S.H, Khoirul, S.H. dan Sandy Kurniawan. S.H. menyampaikan “kami mengapresiasi kinerja kinerja aparat penegak hukum baik itu mabes Polri, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta pihak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah tegak lurus dalam memberantas mafia-mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat sumsel terkhususnya di wilayah Muratara”