Elpublika.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial M (47) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97 gram.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Surya Aditama, SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas IPDA Darussalam membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah perkebunan sawit di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
“Benar, pada Senin malam (6/10), personel Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kota Lubuklinggau, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Darussalam, senin 13 oktober 2025.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat brutto 97 gram yang disimpan di dalam kotak kaleng merek SCREEN. Barang bukti itu ditemukan di dalam mobil Toyota rush, yang diakui milik tersangka.
“Setelah digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam kaleng di dalam mobil. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba,” tambahnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara beserta seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.
Polres Muratara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Elda Elian)










