Elpublika.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RI (43), warga asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diamankan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, SH menjelaskan, berdasarkan laporan Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, SH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Batu Gajah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya, rabu 06 agustus 2025.
Di lokasi, petugas mendapati RI sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,57 gram yang diakui sebagai milik tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan RI positif menggunakan narkotika.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










