“BPK Temukan Kerugian Negara”,APSB Soroti Dugaan Mark-Up di Dinas Pertanian

banner 468x60

Elpublika.com – Pengelolaan belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2025 diduga tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengungkap adanya indikasi kelebihan pembayaran serta perencanaan pengadaan yang tidak memadai dalam kegiatan pengembangan sarana pertanian.

Berdasarkan data, Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan belanja persediaan sebesar Rp32,48 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp12,14 miliar atau 37,40 persen. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp913,89 juta dialokasikan untuk kegiatan pengembangan sarana pertanian, termasuk pengadaan benih bawang merah, sarana produksi, dan pupuk organik.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah permasalahan pada pengadaan benih bawang merah senilai Rp699 juta melalui CV JMC. Benih sebanyak 10.000 kilogram tersebut disalurkan kepada sepuluh kelompok tani dalam dua tahap.

Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kejanggalan, di antaranya perencanaan yang tidak didukung data memadai, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei harga, hingga dugaan proses pengadaan yang hanya bersifat formalitas (proforma). Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi benih serta indikasi pemahalan harga sebesar Rp52.653.000.

Tak hanya itu, pada pengadaan sarana produksi bawang merah dan pupuk organik oleh CV FHF RG dan CV AA juga ditemukan kekurangan penyaluran kepada kelompok tani sebesar Rp10.472.962. Rinciannya, kekurangan sarana produksi mencapai Rp9.472.962 dan pupuk organik sebesar Rp1.000.000.

Atas temuan tersebut, pihak penyedia mengakui adanya kekurangan dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Secara keseluruhan, permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp63.125.962, serta berdampak pada tidak optimalnya manfaat program pengembangan sarana pertanian bagi masyarakat.

Permasalahan ini diduga terjadi akibat kurang cermatnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan, lemahnya evaluasi data penerima bantuan oleh Kepala Bidang terkait, serta ketidakpatuhan PPTK terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketua Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB), Alam Budi Kusuma, menyoroti keras temuan tersebut. Ia menilai adanya indikasi kelalaian serius dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya berpihak kepada petani.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah menyangkut hak masyarakat, khususnya para petani yang seharusnya menerima manfaat secara penuh. Kami mendesak agar pihak terkait bertanggung jawab secara transparan,” tegas Alam.

Ia juga meminta aparat pengawas dan penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

“APSB akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada langkah tegas, kami siap mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

APSB berharap Pemerintah Kabupaten Muratara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi bantuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *