Elpublika.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengklaim telah menerima 31 laporan perkara sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2025.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Muratara, IPDA BUDIMAN AMRIL, S. H, M. Si, C. PHR dalam keterangannya kepada media.
“11 perkara telah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan 20 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) jadi total sepanjang 2025 ada 31 perkara,”sampainya saat ditemui diruangannya, pada rabu 31 desember 2025.
Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari salah satu pelapor, yang menyebut bahwa laporan yang ia sampaikan hingga kini belum masuk tahap P21 maupun RJ, sebagaimana diklaim dalam statemen tersebut.
Menanggapi hal itu, Kanit PPA Polres Muratara kemudian menyatakan bahwa jumlah laporan yang masuk sebenarnya adalah 32 perkara, bukan 31 perkara seperti yang disampaikan sebelumnya.
Sementara itu saat disinggung mengenai perundungan anak dirinya menyampaikan, lupa bahwa perkara itu belum masuk dirincian yang disampaikan.
“Jadi tambah lagi, 2 perkara perundungan jadi total 34,”tambahnya.
Perubahan data ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Muncul dugaan adanya ketidakkonsistenan data penanganan perkara, bahkan memicu spekulasi apakah data awal disampaikan hanya untuk menjaga citra institusi, tanpa disertai keterbukaan status perkara yang sebenarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, APSB Alam Budi Kusuma angkat bicara. Ia menilai bahwa perbedaan data dan perubahan jumlah laporan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Jika dalam satu kesempatan disebut 31 perkara, lalu berubah menjadi 32 saat disanggah pelapor, ini menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pendataan dan transparansi. Data perkara bukan sekadar angka, tetapi menyangkut hak korban dan keadilan,” tegas Alam Budi Kusuma.
Menurutnya, penyampaian data yang tidak konsisten justru berpotensi merugikan korban, terutama perempuan dan anak, yang seharusnya mendapat kepastian hukum atas laporan yang mereka sampaikan.
“Publik berhak tahu, perkara mana yang benar-benar P21, mana yang RJ, dan mana yang masih menggantung. Jangan sampai ada perkara yang ‘dianggap selesai’ di atas kertas, padahal faktanya belum jelas,” lanjutnya.
Alam Budi Kusuma juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi dalam penanganan perkara PPA dapat memunculkan dugaan adanya upaya menutupi kelemahan kinerja unit terkait.
“Jika data disusun hanya untuk menampilkan seolah-olah semua perkara selesai, ini justru mencederai smangat perlindungan perempuan dan anak. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan,” pungkasnya.
(Elda Elian)









