ELPUBLIKA.COM, MUSI RAWAS– Aksi damai yang digelar Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, Selasa (16/12/2025), membuka kembali persoalan klasik yang selama ini dirasakan petani: belum meratanya penerimaan pupuk subsidi.
Dalam aksi tersebut, massa GPKP secara tegas menuntut transparansi mekanisme penyaluran pupuk, mulai dari tahapan usulan kelompok tani hingga proses perizinan yang dinilai belum dipahami secara menyeluruh oleh petani di lapangan.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Dr. Ir. Hayatun Nofrida, M.P., melalui Yudi Veryhandoko, S.P, selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, memberikan penjelasan kepada awak media usai menerima perwakilan massa aksi di dalam Kantor Distannak.
Yudi menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak ditentukan oleh petugas lapangan, melainkan melalui sistem berjenjang yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.
“Sudah kami jelaskan, usulan pupuk itu bukan dari petugas lapangan. Usulan berasal dari kelompok tani, kemudian masuk ke aplikasi alokasi dari pusat, turun ke provinsi, lalu ke kabupaten,” tegas Yudi.
Menurutnya, persoalan yang disuarakan GPKP tidak bisa dilihat secara parsial. Masalah utama bukan hanya distribusi, tetapi pendataan petani itu sendiri. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada petani yang belum terdaftar secara resmi dalam kelompok tani.
“Fakta di lapangan, ada petani yang belum mendapatkan pupuk subsidi karena kemungkinan besar belum terdaftar dalam kelompok tani. Ini yang menjadi titik masalah,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa celah pendataan masih menjadi pekerjaan rumah besar Distannak Musi Rawas. Yudi menyebut kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi serius yang harus segera dibenahi agar tidak ada petani yang berhak justru tercecer dari program subsidi.
“Kami akan bekerja lebih keras lagi. Petani yang belum terdaftar akan kami dorong dan ajukan melalui kelompok tani. Pendataan akan kami perketat dan perbaiki,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Distannak Musi Rawas memastikan akan memanggil seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi ulang data kelompok tani.
“Semua PPL akan kami panggil. Mereka akan turun ke lapangan untuk mengkroscek langsung kelompok tani. Mana petani yang belum terdaftar, akan diusulkan kembali agar masuk dalam kelompok tani,” jelas Yudi.
Lebih jauh, Yudi menilai aksi damai yang dilakukan GPKP sebagai kritik konstruktif yang justru menjadi momentum evaluasi internal.
“Dengan adanya aksi damai hari ini, harapan kami ke depan sistem ini akan jauh lebih baik. Kami akan lebih giat melakukan sosialisasi agar petani memahami mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem pupuk subsidi terdapat aturan baku yang wajib dipatuhi, salah satunya kewajiban kelompok tani mengajukan usulan satu tahun sebelumnya. Selain itu, tidak semua petani otomatis bisa menjadi penerima pupuk subsidi.
Untuk penerima pupuk subsidi, luas lahan maksimal yang diperbolehkan adalah 2 hektar. Sementara untuk keanggotaan kelompok tani sendiri, tidak ada batasan luas lahan minimum, karena keanggotaan lebih menekankan pada partisipasi aktif dan kesamaan kepentingan usaha tani di wilayah yang sama.
Distannak Musi Rawas juga kembali menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi tanaman pangan, seperti padi, jagung, cabai, sayur-mayur hingga kopi.
“Yang tidak diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi adalah tanaman sawit dan karet. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Yudi.
Melalui penjelasan tersebut, Distannak Musi Rawas menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pendataan ulang petani, penguatan peran PPL, hingga peningkatan sosialisasi mekanisme pupuk subsidi, agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi petani Musi Rawas.









