ELPUBLIKA.COM,MUSI RAWAS- Tiga tambang pasir yang beroperasi di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan mediasi dan musyawarah bersama masyarakat desa setempat dengan difasilitasi oleh Pemdes Satan Indah Jaya dan Polsek Muara Beliti, di Kantor Desa Satan Indah Jaya, Sabtu (17/5/2025).
Kepala Desa Satan Indah Jaya, Beni Esa dalam sambutannya menyampaikan bahwa digelarnya pertemuan mediasi untuk menemukan solusi yang solutif.
Dikatakan Beni, melalui mediasi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi pihak penambang maupun masyarakat.
“Semua pihak, baik penambang Pasir tetap bisa menambang pasir tetapi tetap dengan mengikuti aturan-aturan yang ada, begitu juga dengan masyarakat Desa Satan Indah Jaya juga tidak dirugikan dengan aktivitas penambangan Pasir yang ada. Saya menyarankan ada rekomendasi umum terkait permasalahan ini sebagai bentuk solusi bersama untuk kepentingan masyarakat desa,”ujarnya.
Selanjutnya, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi mengatakan agar pihak penambang dan masyarakat untuk membuat kesepakatan yang saling tidak merugikan.
“Buatlah kesepakatan bersama yang saling tidak merugikan, agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolsek.
Sementara, Humas PT Arto Podomoro Sukses (APS), Apri Ahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia memenuhi tuntutan dari masyarakat Desa Satan Indah Jaya, terutama masyarakat sekitar area penambangan.
Menurut Apri, pihak baru masuk pada bulan November 2024, dan hingga sekarang sedang memperbaiki jalan serta membuat jembatan.
“Ini dikarenakan, lahan milik kami berada di seberang Sungai Lipi. Dan sekarang ini kami sedang mengambil sample pasir untuk mengetahui kualitas pasir yang akan dikelola,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, mengenai izin, PT APS sendiri telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel.
“Mengingat, izin pertambangan maupun galian C dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Jadi, kita sudah menyampaikan izin tersebut ke Pemkab Mura serta Polres Mura,” tandasnya.
Dari hasil mediasi, pihak penambang, termasuk dua tambang milik warga lokal dan satu milik PT APS, sepakat untuk memenuhi tujuh poin tuntutan masyarakat yang diantaranya adalah:
1. Memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tambang,
2. Mengatasi masalah debu yang mengganggu kenyamanan warga,
3. Bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang ditimbulkan di kemudian hari,
4. Menyepakati adanya kontribusi (income) untuk desa,
5. Memperbolehkan penarikan retribusi terhadap kendaraan operasional tambang,
6. Bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga seperti retak akibat aktivitas penambangan,
7. Bersedia memperbaiki gapura desa yang roboh.
Kesepakatan ini disambut baik oleh masyarakat desa yang. merasa aspirasinya didengar dan ditindaklanjuti secara konkret. Pertemuan mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju hubungan yang harmonis dan kolaboratif antara masyarakat Desa Satan Indah Jaya dan para pemilik usaha tambang pasir.
Dengan disepakatinya poin-poin tuntutan tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan lebih tertib, memperhatikan lingkungan, serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat